POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 36
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
Perusahaan dilarang memasarkan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sebelum mendapatkan surat persetujuan dari OJK.
