POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 34
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
(1) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, untuk pelaporan Produk Asuransi kredit dan/atau suretyship harus dilengkapi dengan dokumen lain. (2) Ketentuan mengenai dokumen lain untuk pelaporan Produk Asuransi kredit dan/atau suretyship diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan Produk Asuransi kredit dan/atau suretyship.
