POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 33
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dalam hal pelaporan Produk Asuransi Bersama merupakan pelaporan: a. Produk Asuransi baru yang belum pernah dipasarkan oleh Perusahaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, harus dilengkapi dengan dokumen perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). b. Produk Asuransi baru yang merupakan perubahan atas Produk Asuransi yang sudah dipasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, harus dilengkapi dengan surat persetujuan atau surat pencatatan Produk Asuransi Bersama dimaksud.
