Pasal 32
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
(1) Pelaporan Produk Asuransi baru untuk memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, harus dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. formulir pelaporan Produk Asuransi baru; b. proyeksi pendapatan Premi atau Kontribusi dan pengeluaran yang dikaitkan dengan pemasaran Produk Asuransi baru untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun; c. deskripsi Produk Asuransi baru;
d. spesimen Polis Asuransi; dan e. surat pernyataan dewan pengawas syariah, khusus untuk Produk Asuransi dengan prinsip syariah. (2) Surat pernyataan dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus menyatakan kesesuaian Produk Asuransi yang dilaporkan dengan prinsip syariah yang paling sedikit mencakup hal sebagai berikut: a. Polis Asuransi; b. deskripsi Produk Asuransi; c. brosur atau media pemasaran; d. kebijakan dan prosedur pengelolaan kekayaan; dan e. kebijakan akuntansi terkait dengan produk yang akan dipasarkan.
