POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 31
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
Produk Asuransi yang wajib dilaporkan kepada OJK untuk memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) adalah Produk Asuransi baru selain Produk Asuransi Standar.
