Pasal 30
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
(1) Perusahaan yang akan melaporkan Produk Asuransi baru harus: a. memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan; dan b. tidak sedang dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pelaporan Produk Asuransi baru dimaksud merupakan: a. pengganti atau perbaikan atas Produk Asuransi yang telah dipasarkan dan merupakan bagian dari rencana penyehatan Perusahaan yang telah disetujui oleh OJK; atau b. salah satu upaya untuk dapat dicabutnya sanksi administratif yang dikenakan karena Perusahaan belum melaporkan Produk Asuransi yang sudah dipasarkan. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi kredit dan/atau suretyship harus memenuhi persyaratan/kriteria lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan/kriteria usaha asuransi kredit dan/atau suretyship.
