POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 29
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
(1) Pelaporan Produk Asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh direksi Perusahaan atau yang setara. (2) Dalam hal Produk Asuransi baru yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) merupakan Produk Asuransi Bersama, pelaporan dilakukan oleh direksi atau yang setara dari Perusahaan yang ditunjuk menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
