POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 6
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Dalam hal EBA-SP ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Penerbit tidak diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan: a. Dokumen Keterbukaan EBA-SP; b. Dokumen Transaksi EBA-SP; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. contoh (speciment) sertifikat EBA-SP, kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP.
