POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 7
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
Pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan; b. memiliki modal disetor paling sedikit:
- Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), apabila Penerbit membeli Aset Keuangan Kreditur Asal menggunakan dana sendiri dan menjualnya ke pemegang EBA-SP melalui penerbitan EBA- SP; atau
- Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), apabila Penerbit membeli Aset Keuangan dari Kreditur Asal menggunakan dana dari hasil penerbitan EBA-SP. c. memiliki paling kurang 2 (dua) orang direktur, dimana paling kurang 1 (satu) orang direktur memiliki keahlian dan/atau pengalaman di bidang sekuritisasi atau memiliki sertifikat kecakapan di bidang pengelolaan investasi; d. memiliki pegawai yang mempunyai pengalaman kerja paling kurang 3 (tiga) tahun di bidang analisa KPR; dan e. memiliki tenaga pemasaran yang paling kurang mempunyai sertifikat kecakapan di bidang Pasar Modal.
