POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 5
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Dalam hal EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penawaran Umum EBA-SP hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran EBA-SP menjadi efektif.
