Pasal 51
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. total nilai pokok EBA-SP; b. laporan atas Kumpulan Piutang yang mendukung masing-masing kelas EBA-SP; c. rata-rata tertimbang jatuh tempo Kumpulan Piutang EBA-SP; d. jumlah tunggakan pembayaran atas Kumpulan Piutang EBA-SP; e. posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP; f. jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA-SP; g. perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA-SP selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan h. Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, dan /atau nilai EBA-SP, paling lambat pada tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada satu hari kerja berikutnya.
