Pasal 52
BAB 5 — SANKSI
(1) Penerbit yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46, dan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Wali Amanat yang terlambat menyampaikan: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 50; dan b. rencana perubahan Dokumen Transaksi EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dan rencana perubahan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Bank Kustodian yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 49, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
