POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 50
BAB 4 — PELAPORAN
Wali Amanat wajib melaporkan hal-hal yang bertentangan dengan Dokumen Transaksi EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diketahuinya hal tersebut.
