POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 49
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyampaikan: a. laporan keuangan tahunan EBA-SP disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim kepada Wali Amanat dan Otoritas Jasa Keuangan dan:
- dalam hal EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum, laporan keuangan dimaksud wajib pula diumumkan kepada masyarakat paling lambat akhir bulan ketiga sejak tanggal laporan keuangan tahunan EBA-SP; atau
- dalam hal EBA-SP ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, laporan keuangan dimaksud wajib tersedia dan dapat diakses oleh pemegang EBA-SP; dan b. laporan keuangan tengah tahunan kepada Wali Amanat dan Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat:
- pada akhir bulan ke-1 (kesatu) setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan;
- pada akhir bulan ke-2 (kedua) setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan
- pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. (2) Penerbit dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas kebenaran dan isi laporan keuangan berdasarkan tugas dan kewajiban masing- masing. (3) Pengumuman laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan yang diumumkan paling sedikit meliputi laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan arus kas, dan opini dari Akuntan jika diwajibkan diaudit oleh Akuntan; b. bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bukti pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
