POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 48
BAB 4 — PELAPORAN
Penerbit wajib menyampaikan perubahan ketentuan perjanjian dalam Dokumen Transaksi yang bersifat material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkannya ke publik melalui satu surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional serta tersedia bagi para pemegang EBA-SP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya perubahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
