POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 47
BAB 4 — PELAPORAN
Penerbit dan Wali Amanat EBA-SP wajib menyampaikan rencana perubahan Dokumen Transaksi EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada publik melalui satu surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional serta tersedia bagi para pemegang EBA-SP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum perubahan dimaksud dilakukan.
