POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 46
BAB 4 — PELAPORAN
Dalam hal Wali Amanat dan Bank Kustodian berhenti pada saat yang sama, penyampaian laporan penggantian Wali Amanat dan Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib dilakukan oleh Penerbit paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diangkatnya Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian baru.
