Pasal 45
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Penerbit dan Wali Amanat wajib menyampaikan laporan penggantian Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diangkatnya Bank Kustodian baru, yang paling kurang memuat: a. alasan penggantian; dan b. Bank Kustodian baru. (2) Bank Kustodian yang digantikan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. Penggantian Bank Kustodian paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diangkatnya Bank Kustodian baru; dan b. Seluruh kewajiban Bank Kustodian yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, perjanjian penerbitan EBA-SP, dan perjanjian lain dalam Dokumen Transaksi EBA-SP, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diangkatnya Bank Kustodian baru.
