Pasal 44
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penggantian Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diangkatnya Wali Amanat baru, yang paling kurang memuat: a. alasan penggantian; dan b. Wali Amanat baru. (2) Wali Amanat yang digantikan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. Penggantian Wali Amanat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diangkatnya Wali Amanat baru; dan b. Seluruh kewajiban Wali Amanat yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, perjanjian penerbitan EBA-SP, dan perjanjian lain dalam Dokumen Transaksi EBA-SP, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diangkatnya Wali Amanat baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
