POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 43
BAB 4 — PELAPORAN
Penerbit wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada publik atau masyarakat mengenai Informasi atau Fakta Material EBA-SP paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak terjadinya Informasi atau Fakta Material tersebut.
