POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 42
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Penerbit wajib melaporkan hasil penjualan EBA-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 15 (lima belas) hari sejak dimulainya masa Penawaran Umum sampai dengan Penawaran Umum selesai. (2) Dalam hal hari ke-15 (kelima belas) jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (3) Apabila dalam Penawaran Umum dilakukan penjatahan EBA-SP, Penerbit wajib melaporkan penjatahan EBA-SP sebagai bagian dari laporan hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
