POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 40
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
Rapat umum pemegang EBA-SP diadakan untuk tujuan antara lain: a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Penerbit, Wali Amanat, dan/atau pemegang EBA-SP antara lain mengenai:
- pemberhentian Wali Amanat; dan/atau
- pemberhentian Bank Kustodian; dan menunjuk penggantinya; b. menyampaikan pemberitahuan terkait adanya kegagalan atau potensi kegagalan Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian dalam menjalankan kewajibannya; c. memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; d. memberikan kewenangan kepada Wali Amanat untuk mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam perjanjian perwaliamanatan sepanjang kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan; dan e. memberikan persetujuan atas dilakukannya perubahan ketentuan perjanjian dalam Dokumen Transaksi EBA-SP yang sifatnya material.
