POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 39
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Rapat umum pemegang EBA-SP dapat diselenggarakan atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. permintaan pemegang EBA-SP baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah EBA-SP yang beredar (outstanding); b. permintaan Penerbit; c. permintaan Wali Amanat; atau d. perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Wali Amanat dapat menolak permohonan pemegang EBA-SP atau Penerbit untuk mengadakan rapat umum pemegang EBA-SP dengan memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
