Pasal 28
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Penerbit. (2) Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut: a. izin usaha bank sebagai Wali Amanat menjadi tidak berlaku baik karena dicabut maupun dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan; b. kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal dibekukan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang; e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya; f. Wali Amanat melanggar ketentuan perjanjian perwaliamanatan, perjanjian lain dalam Dokumen Transaksi EBA-SP, dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; g. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Penerbit dan/atau Kreditur Asal setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; atau h. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
