Pasal 27
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Wali Amanat mempunyai tugas dan tanggung jawab mewakili kepentingan pemegang EBA-SP di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang- undangan. (2) Wali Amanat mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak menandatangani perjanjian perwaliamanatan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat EBA-SP telah dialokasikan kepada pemegang EBA-SP. (3) Wali Amanat melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan. (4) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Amanat wajib: a. menjalankan tugas dengan itikad baik, cermat, dan penuh kehati- hatian sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. bertindak cepat dan efektif untuk kepentingan pemegang EBA-SP; c. memantau pembayaran kepada pemegang EBA-SP; d. menunjuk Bank Kustodian pengganti; e. mengawasi dan memantau Penerbit dan Bank Kustodian melaksanakan kewajibannya terkait EBA-SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan perjanjian lainnya dari Dokumen Transaksi EBA-SP yang terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan pencatatan Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan EBA-SP atas namanya untuk kepentingan pemegang EBA-SP termasuk melakukan pendaftaran hak tanggungan atas agunan/jaminan dari Aset Keuangan pada institusi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas Kumpulan Piutang dan/atau hak yang melekat pada Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP; h. menunjuk Penyedia Jasa, termasuk penggantinya; i. menunjuk agen pembayar dan mengawasi kinerjanya; j. menunjuk Akuntan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan EBA-SP setelah tahun pertama; k. melakukan penagihan dan penuntutan pembayaran dari debitur atas kumpulan tagihan apabila terjadi pemberhentian Penyedia Jasa sebelum diperoleh penggantinya; l. melakukan pengawasan terhadap kinerja Penyedia Jasa; m. memberikan petunjuk kepada Penyedia Jasa jika dianggap perlu atau bila diminta oleh Penyedia Jasa; n. menyelenggarakan rapat umum pemegang EBA-SP dan melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat umum pemegang EBA-SP; o. melakukan eksekusi atas agunan/jaminan atau menunjuk Penyedia Jasa untuk melakukan eksekusi atas agunan/jaminan untuk kepentingan pemegang EBA-SP; p. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hal-hal yang bertentangan dengan Dokumen Transaksi EBA-SP; dan q. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
