Pasal 24
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
Prospektus EBA-SP memuat paling kurang informasi sebagai berikut: a. Informasi pada bagian luar kulit Prospektus wajib memuat atau mengungkapkan:
- nama lengkap EBA-SP;
- nama, alamat, nomor telepon dan nomor faksimili kantor, disertai logo dan kotak pos (jika ada), dari Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat;
- nama Kreditur Asal;
- tanggal efektif;
- masa penawaran;
- tanggal penjatahan;
- tanggal pengembalian uang pemesanan (jika ada);
- tanggal penyerahan bukti kepemilikan EBA-SP;
- nama Penyedia Jasa;
- nama penjamin/penanggung (guarantor) (jika ada);
- nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, (jika ada);
- penjelasan singkat mengenai Kumpulan Piutang;
- jumlah, harga, dan kelas EBA-SP;
- keterangan singkat tentang hak-hak pemegang EBA-SP;
- nama lengkap dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada);
- hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
- tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
- pernyataan berikut yang dicetak dalam huruf besar: www.djpp.kemenkumham.go.id
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM; 19. pernyataan Penerbit dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, jika menggunakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yang dicetak dalam huruf besar dengan bunyi: PENERBIT DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI; 20. pernyataan singkat yang dicetak dalam huruf besar yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai risiko EBA-SP yang ditawarkan; b. daftar isi; c. keterangan singkat tentang hal-hal terpenting mengenai EBA-SP disertai referensi bab dalam Prospektus dimana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal dimaksud; d. informasi mengenai EBA-SP yang paling kurang memuat atau mengungkapkan:
ada atau tidaknya kelas-kelas EBA-SP dengan hak berbeda, dimana pembedaan tersebut dapat didasarkan pada hal-hal seperti: a) urutan dan jadwal pembayaran kepada pemegang EBA-SP; b) EBA-SP Arus Kas Tetap atau EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap; c) penetapan pembayaran atas kelas EBA-SP tertentu yang berasal dari bunga atau dari arus kas lainnya; d) penetapan pembayaran atas kelas EBA-SP tertentu yang berasal dari pinjaman pokok; e) penetapan pembayaran yang dipercepat atas kelas EBA-SP tertentu karena adanya kondisi tertentu; f) penetapan pembayaran atas kelas EBA-SP tertentu sehubungan dengan perubahan acuan tingkat bunga, seperti BI rate dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR); dan g) penetapan tingkat jaminan atas kelas EBA-SP tertentu atau prioritas hak atas arus kas dari EBA-SP;
ketentuan pengalihan EBA-SP dari kelas tertentu kepada Pihak lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
ketentuan tentang pelunasan EBA-SP dan pembagian aset keuangan (jika ada), ke beberapa atau semua kelas EBA-SP pada saat jatuh tempo atau dalam kondisi tertentu;
ada atau tidak adanya: a) asuransi atau jaminan atas Kumpulan Piutang yang membentuk EBA-SP atas berbagai macam risiko; b) jaminan atas EBA-SP dari pihak ketiga; dan c) Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
kriteria pemilihan Kumpulan Piutang;
informasi mengenai Kumpulan Piutang yang menjadi aset dasar EBA-SP, mencakup rata-rata tertimbang jatuh tempo Kumpulan Piutang, data tingkat kolektibilitas, dan kemungkinan pembayaran sebelum jatuh tempo atas Kumpulan Piutang EBA- SP;
ketentuan mengenai penempatan dana hasil koleksi dari Kumpulan Piutang dan dana lainnya yang belum dibayarkan kepada pemegang EBA-SP (jika ada);
ketentuan pelaporan ke pemegang EBA-SP; dan
uraian metode penjatahan EBA-SP; e. informasi mengenai Penerbit, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat mengenai Penerbit, pengalaman Penerbit, dan Pihak yang terafiliasi dengan Penerbit; f. informasi mengenai Bank Kustodian dan Wali Amanat, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat, pengalaman, dan Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian dan Wali Amanat; g. informasi mengenai Kreditur Asal, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat mengenai Kreditur Asal, pengalaman Kreditur Asal, dan Pihak yang terafiliasi dengan Kreditur Asal; h. informasi tentang Aset Keuangan yang dimiliki oleh Kreditur Asal, disertai dengan data tingkat kolektibilitas Aset Keuangan; i. informasi mengenai Penyedia Jasa, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan keterangan singkat mengenai Penyedia Jasa, pengalaman Penyedia Jasa, dan Pihak yang terafiliasi dengan Penyedia Jasa; j. perpajakan yang berkaitan dengan EBA-SP termasuk perpajakan bagi pemodal baik dari dalam maupun luar negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id
k. hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan Pemeringkat Efek; l. hasil pemeriksaan dan pendapat dari Konsultan Hukum, yang paling kurang memuat atau mengungkapkan:
- keabsahan perjanjian KPR;
- Kumpulan Piutang;
- struktur transaksi sekuritisasi;
- hubungan afiliasi diantara para pihak;
- peralihan piutang dan keabsahannya;
- penyerahan piutang (cessie) dan keabsahannya;
- pemasangan dan pendaftaran hak tanggungan atas benda jaminan pada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konsekuensi hukum jika tidak didaftarkan; dan
- jual beli putus/lepas dan keabsahannya; m. nama, alamat, dan tanggung jawab Penyedia Jasa, Perusahaan Pemeringkat Efek, dan Biro Administrasi Efek (jika ada); n. faktor risiko antara lain:
- risiko likuiditas dan risiko pasar EBA-SP;
- risiko nilai tukar mata uang dan risiko suku bunga (jika ada);
- risiko kredit atas Kumpulan Piutang portofolio EBA-SP;
- risiko pelunasan dipercepat (prepayment) Kumpulan Piutang portofolio EBA-SP sebelum jatuh tempo;
- risiko operasional dalam pelaksanaan kegiatan Penerbit, Bank Kustodian dan Wali Amanat, dan Penyedia Jasa; dan
- risiko yang berkaitan dengan aspek hukum antara lain dalam hal terjadi risiko kredit dan jika pemasangan dan pendaftaran hak tanggungan atas benda jaminan tidak dilakukan atau ditunda; o. hak-hak pemegang EBA-SP, antara lain hak-hak untuk memperoleh:
- laporan keuangan atas EBA-SP secara periodik;
- informasi mengenai pajak yang dipungut dari pemegang EBA-SP; dan
- pembayaran terkait EBA-SP; dan p. tata cara dan persyaratan pemesanan EBA-SP.
