Pasal 25
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Penerbit wajib: a. mewakili kepentingan pemegang EBA-SP dalam pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan penunjukan Wali Amanat, Bank Kustodian, Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Perusahaan Pemeringkat Efek (jika ada), dalam penerbitan EBA-SP sampai dengan EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP; b. menjadi Pihak yang memberikan Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP; c. bertindak dengan cermat dan bersikap profesional terkait dengan kepentingan pemegang EBA-SP termasuk dalam meneliti Kreditur Asal, Aset Keuangan yang akan dibeli, aspek hukum dan perpajakan, dan hal lain dalam proses strukturisasi EBA-SP; d. bertanggung jawab atas keterbukaan dan kebenaran atas Informasi atau Fakta Material tentang EBA-SP, sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan EBA-SP atau dalam Pernyataan Pendaftaran EBA-SP apabila EBA-SP tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum; e. menunjuk Wali Amanat untuk pertama kalinya, untuk mewakili kepentingan pemegang EBA-SP sejak EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP; f. menunjuk Bank Kustodian untuk pertama kalinya untuk melakukan penitipan dan penatausahaan EBA-SP dan Kumpulan Piutang EBA-SP; g. menunjuk Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Perusahaan Pemeringkat Efek (jika ada), dalam penerbitan EBA SP; h. dengan persetujuan Wali Amanat menunjuk Akuntan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan EBA-SP tahun pertama; i. memastikan Bank Kustodian dan Wali Amanat melaksanakan tugas dan kewajibannya terkait EBA-SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA-SP; j. memberikan bantuan kepada Wali Amanat jika diminta oleh Wali Amanat; k. mencantumkan ketentuan penggantian Bank Kustodian dan Wali Amanat di dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat umum pemegang EBA-SP; dan m. melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Penerbit yang melakukan Penawaran Umum wajib mematuhi peraturan mengenai pemesanan dan penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
