Pasal 23
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Prospektus EBA-SP wajib memuat semua rincian Informasi atau Fakta Material mengenai EBA-SP dan infomasi dan/atau keterangan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. (3) Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. (4) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam Prospektus tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. (6) Urutan penyampaian fakta dalam Prospektus ditentukan berdasarkan relevansi fakta, dan tidak ditentukan berdasarkan urutan sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (7) Pengungkapan Informasi atau Fakta Material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel pada Prospektus dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan.
