Pasal 22
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Pernyataan Pendaftaran EBA-SP menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Penerbit. (3) Dalam hal Penerbit menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut. (4) Pernyataan Pendaftaran EBA-SP tidak dapat menjadi efektif sampai saat perubahan dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
