POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 21
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
(1) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan www.djpp.kemenkumham.go.id
surat pemberitahuan kepada Penerbit yang menyatakan Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dinyatakan efektif. (2) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Penerbit yang menyatakan Pernyataan Pendaftaran EBA-SP tidak lengkap.
