POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek...
Pasal 20
BAB 3 — PEDOMAN PENERBITAN EBA-SP
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum EBA-SP diajukan oleh Penerbit kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan cara sebagai berikut: a. menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. Pernyataan Pendaftaran diajukan dalam rangkap 2 (dua); c. menyertakan dokumen paling kurang:
- Dokumen Transaksi EBA-SP yang dibuat dalam akta notariil oleh Notaris;
- rancangan akhir Prospektus;
- contoh (speciment) sertifikat EBA-SP;
- laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait penerbitan EBA-SP;
- pendapat Akuntan terkait aspek akuntansi penerbitan EBA-SP;
- dokumen yang memuat hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
- perjanjian Penjaminan Emisi Efek (jika ada);
- perjanjian pendahuluan dengan satu atau beberapa Bursa Efek, jika EBA-SP akan dicatatkan di Bursa Efek; dan
- informasi lain sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dipandang perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Penerbit atau Pihak lain yang terafiliasi dalam proses Penawaran Umum.
