POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
BPRS yang telah mengajukan permohonan izin usaha atau izin perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku harus: a. membentuk komite Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau penunjukan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko dan dilaksanakan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5); dan b. menyampaikan rencana tindak, realisasi rencana tindak, dan menyelesaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
