POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 34
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
BPRS yang mengajukan permohonan izin usaha atau izin perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku harus menerapkan Manajemen Risiko secara efektif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pada saat BPRS memperoleh izin usaha atau izin perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS, kecuali kewajiban penyampaian laporan profil Risiko yang dilaksanakan sesuai dengan pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan ayat (6).
