POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 32
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester kedua tahun 2023. (2) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester kedua tahun 2024.
