Pasal 31
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) BPRS yang melanggar ketentuan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS dikenakan sanksi administratif berupa: a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPRS; dan/atau b. pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPRS diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPRS tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil Risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
