POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 30
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
BPRS yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 27, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPRS; dan/atau c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPRS.
