Pasal 29
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan bagi BPRS yang menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan dengan denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan; atau b. denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan bagi BPRS yang belum menyampaikan laporan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan. (3) BPRS yang menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang
berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap secara signifikan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPRS dikenakan sanksi administratif berupa: a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPRS; dan/atau b. pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan. (5) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah BPRS diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPRS tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil Risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
