Pasal 26
BAB 10 — PENYESUAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5). (2) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali pada laporan profil Risiko semester kedua tahun 2024.
(3) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2024 wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali pada laporan profil Risiko semester berikutnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.
