Pasal 27
BAB 10 — PENYESUAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2021 wajib telah memenuhi struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut. (2) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2021 wajib telah memenuhi struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh
miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.
