POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 25
BAB 9 — PENILAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada BPRS. (2) Dalam penilaian penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.
