POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 24
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Ketentuan mengenai tata cara penilaian profil Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan tata cara penilaian profil Risiko lain sebagaimana diatur dalam Pasal 22 diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan mengenai format, petunjuk penyusunan, dan tata cara penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
