POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 23
BAB 8 — PELAPORAN
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BPRS menyampaikan laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
