Pasal 22
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan, BPRS wajib menyampaikan laporan profil Risiko lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup selain laporan profil Risiko yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a dan ayat (6). (3) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah diketahuinya kondisi berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan BPRS. (4) Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
