Pasal 21
BAB 8 — PELAPORAN
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan profil Risiko setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh BPRS wajib memuat materi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan kepada komite Manajemen Risiko. (3) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli
untuk laporan semester pertama dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester kedua. (4) BPRS menyampaikan laporan profil Risiko di luar jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (5) BPRS yang memiliki modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 3 (tiga) Risiko terdiri dari Risiko kredit, Risiko operasional, dan Risiko kepatuhan untuk semester kedua tahun 2022; dan b. 6 (enam) Risiko terdiri dari Risiko kredit, Risiko operasional, Risiko kepatuhan, Risiko likuiditas, Risiko reputasi, dan Risiko strategis untuk semester kedua tahun 2024. (6) BPRS yang memiliki modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 2 (dua) Risiko terdiri dari Risiko kredit dan Risiko operasional untuk semester kedua tahun 2023; dan b. 4 (empat) Risiko terdiri dari Risiko kredit, Risiko operasional, Risiko kepatuhan, dan Risiko likuiditas untuk semester kedua tahun 2025.
