Pasal 20
BAB 8 — PELAPORAN
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli untuk laporan semester pertama dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester kedua. (3) Laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan untuk laporan semester pertama tahun 2020. (4) Dalam hal BPRS telah merealisasikan seluruh rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, BPRS tidak perlu menyampaikan laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko untuk semester berikutnya.
