Pasal 19
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2019. (3) BPRS melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPRS dengan modal inti: a. paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2022; atau b. kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2023. (5) Batas waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan batas waktu pembentukan komite Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
