Pasal 18
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan ayat (2) serta Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus independen. (2) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan ayat (2) serta Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko. (3) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko meliputi: a. pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi; b. pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional; c. pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru; d. penyampaian rekomendasi kepada satuan kerja atau pegawai yang menangani fungsi operasional dan kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan e. penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan kepada komite Manajemen Risiko.
