POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 17
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (4), paling sedikit terdiri dari: a. mayoritas anggota Direksi; dan b. Pejabat Eksekutif terkait. (2) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi kepada direktur utama paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan dan/atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan c. pertimbangan dan/atau penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan operasional yang menyimpang dari prosedur normal.
