Pasal 16
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk: a. komite Manajemen Risiko; dan b. satuan kerja Manajemen Risiko. (2) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja Manajemen Risiko.
(3) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko. (4) BPRS dengan modal inti kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) dapat membentuk komite Manajemen Risiko. (5) Pembentukan komite Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau penunjukan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
