Pasal 15
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Sistem pengendalian intern yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit mencakup: a. kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha dan jenis layanan BPRS; b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan terhadap kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan terhadap kecukupan prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; d. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas; e. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha BPRS; f. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; g. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan BPRS terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan ketentuan intern BPRS; h. dokumentasi secara lengkap dan memadai; dan i. verifikasi dan kaji ulang terhadap sistem pengendalian intern. (2) Penilaian terhadap sistem pengendalian intern yang menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern.
